Jumat, 27 Januari 2012

LOL (Lomba Opini Lisan)


A.     
Denah Lomba Opini Lisan (LOL)
Timer
Hakim
 




B.      



Mekanisme Pelaksanaan
Penjelasan:
                              1.            Panitia penanggung jawab peserta mengantar tiap peserta menuju ke ruangan lomba.
                              2.            Hakim membacakan peraturan lomba opini lisan.
                              3.            Tema diundi oleh hakim di tiap ruangan.
                              4.            Hakim mengambil tema lomba dan membacakan tema tersebut kepada peserta.
                              5.            Peserta berhak untuk memilih pro/kontra.
                              6.            Lomba dimulai.

C.      Alternatif Waktu
·      Sistem 1 3 4
1 menit berpikir
3 menit penyampaian pendapat tim
4 menit tanya jawab
·      Sistem 1 3 6
1 menit berpikir
3 menit penyampaian pendapat tim
6 menit tanya jawab

D.    Sistem Pertandingan Lomba Opini Lisan (LOL)
v 
  
  
  
  
  
Penyisihan (20 tim)


·      Terdapat 5 ruang, terdiri dari 4 kloter. Tiap ruangan 1 pertandingan. Tema diundi.
·      Waktu: (total 8 menit)
1 = berpikir
3 = menyampaikan opini
4 = pertanyaan dari juri
·      Sistem penilaian: Poin dari juri
·      Diambil 6 tim dengan nilai tertinggi untuk melaju ke babak final
v  Final (6 tim)
·      Terdapat 1 ruangan (1 tema)
·      Waktu: (total 10 menit)
 1 = berpikir
3 = menyampaikan opini
4 = pertanyaan dari juri
2 = pertanyaan dari audiens
·      Sistem penilaian: Poin dari juri
·      3 tim dengan nilai tertinggi berhak memperoleh juara I,II, dan III
E.     Peraturan
Peserta dilarang:
-     Berkata kasar, kotor, mengumpat, SARA
-     Merendahkan dan menghina lawan
-     Memprovokasi lawan dengan gerakan tubuh
-     Menginjak atau melewati garis batas
-     Menggebrak meja
-     Menunjuk dengan menggunakan jari telunjuk
-     Memprotes keputusan hakim

F.       Pelanggaran
Tingkatan Pelanggaran sebagai berikut:
1.      Peringatan secara lisan 1 kali
2.      Bendera Biru          :  - 15 poin
3.      Bendera Kuning     :  - 30 poin
4.      Bendera Merah       :  - 45 poin
5.      Lebih dari itu          : - 50% poin
G.      Kriteria Penilaian
Ø Penguasaan Tema (30%)
o   Ide, gagasan, pemikiran, pendapatnya sesuai tema   (15%)
o   Perumusan masalah (15%)
Ø Kemampuan Menjawab Pertanyaan (30%)
o   Jawabannya sesuai pertanyaan (15%)
o   Mampu meyakinkan dewan juri bahwa pendapatnya benar (15%)
Ø Kemampuan Berargumentasi (20%)
o   Mengembangkan alternatif solusi pemecahan suatu masalah (10%)
o   Mampu memutuskan atau memilih solusi yang terbaik (10%)
Ø Kemampuan Berbahasa (20%)
o   Mengungkapkan suatu masalah secara sistematis (10%)
o   Cara penyampainnya mudah dimengerti dan dipahami (10%)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar